Our Practice Areas

 

Tenaga Kerja Asing (TKA) & Warga Negara Asing (WNA)

Tenaga Kerja Asing dan Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa dan dokumen keimigrasian lainnya yang diperlukan saat memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan tujuan yang dimaksud.

Perizinan Perusahaan

Perizinan Perusahaan adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang diberikan kepada perusahaan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha.

Visa

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.

Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Legalisasi Dokumen

Legalisasi adalah pengesahan dokumen yang dinyatakan sah  oleh pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen.

Penerjemahan Tersumpah

Penerjemah Tersumpah merupakan penerjemahan dokumen ke bahasa lain yang diterjemahkan oleh seorang penerjemah yang telah terdaftar di pemerintahan

Contact Us About Services You Need

Select Language