Tenaga Kerja Asing (TKA) & Warga Negara Asing (WNA)

 

– Deskripsi

Untuk para perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memahami betul perizinan apa saja yang dibutuhkan agar TKA tersebut bisa bekerja dan tinggal di Indonesia. Bagi para TKA yang ingin membawa keluarganya ikut berpergian ke Indonesia harus memiliki dokumen perizinan pula

Macam-macam Perizinan

W

Paket KITAS / KITAP

W

RPTKA

W

IMTA

W

VK 211 (Single Bisnis Visa)

W

VKBP (Multiple Bisnis Visa)

W

VTT Investor (Visa untuk investor)

Informasi Lebih Lanjut

Select Language